Wednesday, January 25, 2017

Barang Haram

Dari kitab Nashooichud Diiniyyah karangan Al Allamah Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad, haram terbagi atas berbagai macam. Dan berikut pembagian barang haram:

1. Barang yang haram pada bendanya
Hasil gambar untuk Barang HaramDi antaranya adalah: bangka, darah, minuman keras, hewan yang tidak halal dimakan baik itu sebagian jenis burung, binatang buas, binatang-binatang tertentu dan serangga. Pada bagian ini tidak dihalalkan untuk mengkonsumsinya, baik sedikit ataupun banyak, kecuali di saat darurat. Yaitu ketika seseorang akan binasa dan tidak mendapati makanan selainnya, saat itu dihalalkan untuk memakannya.

Dalam hal ini, ALLOOH SWT berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging bagi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain ALLOOH." [QS. Al-Maidah ayat 3]

Dalam ayat-NYA yang lain, ALLOOH SWT berfirman: "Sesungguhnya ALLOOH hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebutkan (nama) selain ALLOOH. Namun barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya ALLOOH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqoroh ayat:173]

2. Barang haram yang dzatnya halal tetapi milik orang lain

Apa saja yang menjadi milik orang lain tidak halal bagimu untuk mengambilnya dan engkau tidak boleh memakannya kecuali dengan cara yang benar dan sah menurut syari'at. Di antaranya adalah membeli, atau dinadzarkan, dihadiahkan, disedekahkan, diwariskan atau lewat cara lain yang sah menurut syari'at.

Apabila engkau mengambil sedikit saja dari barang itu secara tidak sah, maka barang itu menjadi haram bagimu. Dan apabila engkau memakannya atau meminumnya atau memakainya, maka engkau tergolong sebagai pemakan, peminum, atau pemakai barang haram.

Cara-cara yang haram banyak sekali contohnya: ghoshob, mencuri, khianat, riba', dan lain sebagainya. Begitu juga apabila harta seseorang yang engkau berbisnis dengannya atau engkau ambil darinya adalah barang haram, maka engkau tidak boleh mengambilnya meskipun dengan cara yang sah menurut syari'at.

Contohnya apabila seseorang yang memberimu hadiah atau menjual barang kepadamu dengan cara yang sah, tetapi engkau mengetahui bahwa kebanyakan hartanya adalah haram atau di antaranya ada yang haram, maka cara yang sah ini tidak dapat merubah barangmu menjadi halal bilamana ia memang haram. Hal semacam ini sulit dicerna, terkadang orang yang tidak berpengetahuan salah langkah di dalamnya.

Hasil gambar untuk Barang HaramJadi, dapat diketahui bahwa cara mu'amalah itu meskipun sah tidak dapat merubah barang yang haram menjadi halal. Justru mu'amalah yang tidak sah dapat merubah barang yang halal menjadi haram, seperti engkau bermu'amalah dengan seseorang secara tidak sah baik melalui riba'atau yang  lainnya dengan harta yang halal. Dengan cara ini, maka harta tersebut berubah menjadi barang yang haram.

Saudaraku, mari kita selalu berhati-hati di setiap langkah demi kemaslahatan bersama.

WALLOOHU A'LAM BISH SHOWAAB

0 comments:

Post a Comment