Dari kitab Nashooichud Diiniyyah
karangan Al Allamah Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad, haram terbagi atas
berbagai macam. Dan berikut pembagian barang haram:
1. Barang yang haram pada bendanya
Di antaranya adalah: bangka, darah,
minuman keras, hewan yang tidak halal dimakan baik itu sebagian jenis burung, binatang
buas, binatang-binatang tertentu dan serangga. Pada bagian ini tidak dihalalkan
untuk mengkonsumsinya, baik sedikit ataupun banyak, kecuali di saat darurat. Yaitu
ketika seseorang akan binasa dan tidak mendapati makanan selainnya, saat itu
dihalalkan untuk memakannya.
Dalam hal ini, ALLOOH SWT berfirman:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging bagi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain ALLOOH." [QS. Al-Maidah ayat
3]
Dalam ayat-NYA yang lain, ALLOOH SWT
berfirman: "Sesungguhnya ALLOOH hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebutkan (nama)
selain ALLOOH. Namun barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya ALLOOH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS.
Al-Baqoroh ayat:173]
2. Barang haram yang dzatnya halal
tetapi milik orang lain
Apa saja yang menjadi milik orang lain
tidak halal bagimu untuk mengambilnya dan engkau tidak boleh memakannya kecuali
dengan cara yang benar dan sah menurut syari'at. Di antaranya adalah membeli,
atau dinadzarkan, dihadiahkan, disedekahkan, diwariskan atau lewat cara lain
yang sah menurut syari'at.
Apabila engkau mengambil sedikit saja
dari barang itu secara tidak sah, maka barang itu menjadi haram bagimu. Dan apabila
engkau memakannya atau meminumnya atau memakainya, maka engkau tergolong
sebagai pemakan, peminum, atau pemakai barang haram.
Cara-cara yang haram banyak sekali
contohnya: ghoshob, mencuri, khianat, riba', dan lain sebagainya. Begitu juga
apabila harta seseorang yang engkau berbisnis dengannya atau engkau ambil
darinya adalah barang haram, maka engkau tidak boleh mengambilnya meskipun
dengan cara yang sah menurut syari'at.
Contohnya apabila seseorang yang
memberimu hadiah atau menjual barang kepadamu dengan cara yang sah, tetapi
engkau mengetahui bahwa kebanyakan hartanya adalah haram atau di antaranya ada
yang haram, maka cara yang sah ini tidak dapat merubah barangmu menjadi halal
bilamana ia memang haram. Hal semacam ini sulit dicerna, terkadang orang yang
tidak berpengetahuan salah langkah di dalamnya.
Jadi, dapat diketahui bahwa cara
mu'amalah itu meskipun sah tidak dapat merubah barang yang haram menjadi halal.
Justru mu'amalah yang tidak sah dapat merubah barang yang halal menjadi haram,
seperti engkau bermu'amalah dengan seseorang secara tidak sah baik melalui
riba'atau yang lainnya dengan harta yang
halal. Dengan cara ini, maka harta tersebut berubah menjadi barang yang haram.
Saudaraku, mari kita selalu berhati-hati
di setiap langkah demi kemaslahatan bersama.
WALLOOHU A'LAM BISH SHOWAAB
0 comments:
Post a Comment