Showing posts with label Pojok Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Pojok Fiqh. Show all posts

Wednesday, January 25, 2017

Barang Haram

Dari kitab Nashooichud Diiniyyah karangan Al Allamah Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad, haram terbagi atas berbagai macam. Dan berikut pembagian barang haram:

1. Barang yang haram pada bendanya
Hasil gambar untuk Barang HaramDi antaranya adalah: bangka, darah, minuman keras, hewan yang tidak halal dimakan baik itu sebagian jenis burung, binatang buas, binatang-binatang tertentu dan serangga. Pada bagian ini tidak dihalalkan untuk mengkonsumsinya, baik sedikit ataupun banyak, kecuali di saat darurat. Yaitu ketika seseorang akan binasa dan tidak mendapati makanan selainnya, saat itu dihalalkan untuk memakannya.

Dalam hal ini, ALLOOH SWT berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging bagi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain ALLOOH." [QS. Al-Maidah ayat 3]

Dalam ayat-NYA yang lain, ALLOOH SWT berfirman: "Sesungguhnya ALLOOH hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebutkan (nama) selain ALLOOH. Namun barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya ALLOOH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Baqoroh ayat:173]

2. Barang haram yang dzatnya halal tetapi milik orang lain

Apa saja yang menjadi milik orang lain tidak halal bagimu untuk mengambilnya dan engkau tidak boleh memakannya kecuali dengan cara yang benar dan sah menurut syari'at. Di antaranya adalah membeli, atau dinadzarkan, dihadiahkan, disedekahkan, diwariskan atau lewat cara lain yang sah menurut syari'at.

Apabila engkau mengambil sedikit saja dari barang itu secara tidak sah, maka barang itu menjadi haram bagimu. Dan apabila engkau memakannya atau meminumnya atau memakainya, maka engkau tergolong sebagai pemakan, peminum, atau pemakai barang haram.

Cara-cara yang haram banyak sekali contohnya: ghoshob, mencuri, khianat, riba', dan lain sebagainya. Begitu juga apabila harta seseorang yang engkau berbisnis dengannya atau engkau ambil darinya adalah barang haram, maka engkau tidak boleh mengambilnya meskipun dengan cara yang sah menurut syari'at.

Contohnya apabila seseorang yang memberimu hadiah atau menjual barang kepadamu dengan cara yang sah, tetapi engkau mengetahui bahwa kebanyakan hartanya adalah haram atau di antaranya ada yang haram, maka cara yang sah ini tidak dapat merubah barangmu menjadi halal bilamana ia memang haram. Hal semacam ini sulit dicerna, terkadang orang yang tidak berpengetahuan salah langkah di dalamnya.

Hasil gambar untuk Barang HaramJadi, dapat diketahui bahwa cara mu'amalah itu meskipun sah tidak dapat merubah barang yang haram menjadi halal. Justru mu'amalah yang tidak sah dapat merubah barang yang halal menjadi haram, seperti engkau bermu'amalah dengan seseorang secara tidak sah baik melalui riba'atau yang  lainnya dengan harta yang halal. Dengan cara ini, maka harta tersebut berubah menjadi barang yang haram.

Saudaraku, mari kita selalu berhati-hati di setiap langkah demi kemaslahatan bersama.

WALLOOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Saturday, June 11, 2016

Zakat Fitrah

                Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik yang sudah baligh atau belum, baik yang kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari pokoknya untuk sehari (pada hari raya).

                RosuuluLLooh SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sho’ kurma atau gandum atas orang Islam baik dia budak atau orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakatFitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]

                Ibadah Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting di dalam agama Islam. Zakat diperintahkan oleh ALLOOH dalam firman-NYA:
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi ALLOOH. Sesungguhnya ALLOOH Maha Melihat apa saja yang kalian kerjakan.” [QS. Al Baqoroh: 110]

                RosuuluLLooh SAW juga telah bersabda tentang perihal zakat di dalam chadiits yang sangat banyak sekali, di antaranya:
“Islam didirikan atas lima pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain ALLOOH dan (Nabi) Muchammad utusan ALLOOH. 2. Mendirikan sholat. 3. Mengeluarkan zakat. 4. Puasa di bulan Romadhoon. 5. Haji ke BaituLLooh.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]

                Di antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Romadhoon tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah; sebagaimana tersebut di dalam chadiits yang bersumber dari pemimpin manusia RosuuluLLooh SAW.

                Di dalam chadiits yang lain RosuuluLLooh SAW bersabda: “Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqiir dan miskin.”
                Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh ALLOOH SWT untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar. RosuuluLLooh SAW bersabda: “Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim.” Karena di dalam menunaikan zakat terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting dan wajib untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan ibadah Zakat Fitrah dapat berlangsuung dengan benar dan sah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh RosuuluLLooh SAW.

                Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta (maal), yaitu sesuai dengan firman ALLOOH SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqiir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan ALLOOH dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan ALLOOH, dan ALLOOH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah: 60]

                Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah:
1.        Faqiir, adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/ pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.
2.       Miskin, adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya.
Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/ pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqiir. Dan apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.

3.       Amil, adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Dan amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapati gaji/ upahdari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar. Adapun apabila mereka menerima gaji/ upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/ musholla dsb, sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh syari’ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah wakili/ perantara dari orang yang berzakat.
4.       Muallaf, adalah seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.
5.       Fir Riqob, adalah budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.
6.       Ghorim, adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma’shiat.
7.       Fii SabiiliLLaah, adalah orang yang berperang di jalan ALLOOH (tanpa digaji pemerintah).
8.       Ibnu Sabil, adalah orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Romadhoon, akan tetapi Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Romadhoon. Dan saat yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai sholat ‘Idul Fitri. Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat.


WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB