Kewajiban
membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik yang
sudah baligh atau belum, baik yang kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia
masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari pokoknya untuk
sehari (pada hari raya).
RosuuluLLooh
SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sho’ kurma atau gandum atas
orang Islam baik dia budak atau orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak
dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakatFitrah sebelum berangkat
(ke masjid) ‘Idul Fitri.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]
Ibadah
Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting di dalam agama Islam. Zakat
diperintahkan oleh ALLOOH dalam firman-NYA:
“Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian,
tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi ALLOOH. Sesungguhnya ALLOOH Maha
Melihat apa saja yang kalian kerjakan.” [QS. Al Baqoroh: 110]
RosuuluLLooh
SAW juga telah bersabda tentang perihal zakat di dalam chadiits yang sangat
banyak sekali, di antaranya:
“Islam didirikan atas lima
pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain ALLOOH dan (Nabi) Muchammad utusan
ALLOOH. 2. Mendirikan sholat. 3. Mengeluarkan zakat. 4. Puasa di bulan
Romadhoon. 5. Haji ke BaituLLooh.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]
Di
antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya.
Karena sesungguhnya puasa di bulan Romadhoon tergantung di antara langit dan
bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah;
sebagaimana tersebut di dalam chadiits yang bersumber dari pemimpin manusia
RosuuluLLooh SAW.
Di
dalam chadiits yang lain RosuuluLLooh SAW bersabda: “Zakat Fitrah merupakan
penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang
faqiir dan miskin.”
Sebagaimana
seorang muslim diwajibkan oleh ALLOOH SWT untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia
juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang
benar. RosuuluLLooh SAW bersabda: “Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap
muslim.” Karena di dalam menunaikan zakat terdapat persyaratan, waktu yang
tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting dan wajib
untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan ibadah Zakat Fitrah dapat
berlangsuung dengan benar dan sah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh
RosuuluLLooh SAW.
Ada
delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau
zakat harta (maal), yaitu sesuai dengan firman ALLOOH SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang faqiir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan ALLOOH dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan ALLOOH, dan ALLOOH Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah: 60]
Delapan
golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah:
1. Faqiir, adalah orang yang
tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/ pekerjaan
yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat
menutupi di atas setengah dari kebutuhannya.
Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan tersebut di atas
adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/ pekerjaannya
tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia
tergolong faqiir. Dan apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan
primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.
3. Amil, adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah
untuk mengelola zakat. Dan amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak
mendapati gaji/ upahdari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat
hanyalah sekedar upah yang wajar. Adapun apabila mereka menerima gaji/ upah
dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun sebagian besar
panitia zakat yang ada di masjid/ musholla dsb, sebagaimana yang ada di
masyarakat, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh syari’ah, karena mereka
tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah
wakili/ perantara dari orang yang berzakat.
4. Muallaf, adalah seseorang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat
yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang
setaraf dengannya.
5. Fir Riqob, adalah budak yang mempunyai akad dengan majikannya
bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah
yang disepakatinya.
6. Ghorim, adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma’shiat.
7. Fii SabiiliLLaah, adalah orang yang berperang di jalan ALLOOH
(tanpa digaji pemerintah).
8. Ibnu Sabil, adalah orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu
Sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Orang yang
musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.
Zakat Fitrah
wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Romadhoon,
akan tetapi Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Romadhoon. Dan saat
yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai sholat
‘Idul Fitri. Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan
bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya
panitia-panitia zakat.
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB
0 comments:
Post a Comment