Saturday, June 11, 2016

Zakat Fitrah

                Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baik yang sudah baligh atau belum, baik yang kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari pokoknya untuk sehari (pada hari raya).

                RosuuluLLooh SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sho’ kurma atau gandum atas orang Islam baik dia budak atau orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakatFitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]

                Ibadah Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting di dalam agama Islam. Zakat diperintahkan oleh ALLOOH dalam firman-NYA:
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi ALLOOH. Sesungguhnya ALLOOH Maha Melihat apa saja yang kalian kerjakan.” [QS. Al Baqoroh: 110]

                RosuuluLLooh SAW juga telah bersabda tentang perihal zakat di dalam chadiits yang sangat banyak sekali, di antaranya:
“Islam didirikan atas lima pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain ALLOOH dan (Nabi) Muchammad utusan ALLOOH. 2. Mendirikan sholat. 3. Mengeluarkan zakat. 4. Puasa di bulan Romadhoon. 5. Haji ke BaituLLooh.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]

                Di antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Romadhoon tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah; sebagaimana tersebut di dalam chadiits yang bersumber dari pemimpin manusia RosuuluLLooh SAW.

                Di dalam chadiits yang lain RosuuluLLooh SAW bersabda: “Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqiir dan miskin.”
                Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh ALLOOH SWT untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar. RosuuluLLooh SAW bersabda: “Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim.” Karena di dalam menunaikan zakat terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting dan wajib untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan ibadah Zakat Fitrah dapat berlangsuung dengan benar dan sah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh RosuuluLLooh SAW.

                Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta (maal), yaitu sesuai dengan firman ALLOOH SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqiir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan ALLOOH dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan ALLOOH, dan ALLOOH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah: 60]

                Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah:
1.        Faqiir, adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/ pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.
2.       Miskin, adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya.
Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/ pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqiir. Dan apabila dapat menutupi di atas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.

3.       Amil, adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Dan amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapati gaji/ upahdari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar. Adapun apabila mereka menerima gaji/ upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/ musholla dsb, sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh syari’ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah wakili/ perantara dari orang yang berzakat.
4.       Muallaf, adalah seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya.
5.       Fir Riqob, adalah budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.
6.       Ghorim, adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma’shiat.
7.       Fii SabiiliLLaah, adalah orang yang berperang di jalan ALLOOH (tanpa digaji pemerintah).
8.       Ibnu Sabil, adalah orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Romadhoon, akan tetapi Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Romadhoon. Dan saat yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai sholat ‘Idul Fitri. Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat.


WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB

0 comments:

Post a Comment