Thursday, February 28, 2019

Khomr dan Judi Haram


Hasil gambar untuk Khamar dan Judi HaramIslam adalah agama yang tidak hanya menuntun kepada kita tentang hubungan antar  hamba dengan Penciptanya saja, tetapi juga menuntun tata cara hubungan antar hamba dengan makhluk yang lain. Tidak hanya memberi tuntunan sampai di sini saja, bahkan memberi tuntunan pula cara menjaga diri dari zat-zat yang masuk ke dalam tubuh, dengan kata lain cara memilih makan dan minuman pun ada tata kramanya dalam Islam.

Makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh mempunyai pengaruh yang besar sekali, baik terhadap pertumbuhan jasmani maupun perkembangan rohani. Makanan dan minuman yang halal jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang diharamkan, ini merupakan kemurahan ALLooh. Dengan adanya tanda-tanda halal dan haram menunjukkan bahwa ALLooh amat saying kepada hambanya, tetapi banyak manusia yang menyangka bahwa Islam merupakan agama yang terlalu membatasi. Kelompok yang berpaham demikian menunjukkan bahwa ia belum banyak mendapat informasi tentang apa sebenarnya Islam itu.

Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, maka dalam edisi kali ini kami akan membahas tentang minuman keras dan berjudi. Adapun sebagai dasarnya adalah firman ALLooh SWT dalam surah Al-Maaidah ayat 90-91:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati ALLooh dan sembayang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Dalam kenyataan di lapangan sering terjadi pada pemain judi dan peminum minuman keras sering bermusuhan dan berkelahi pada akhir pertemuan mereka. Kejadian yang demikian ini ditimbulkan oleh kesadaran mereka yang menurun. Penurunan kesadaran mereka karena serangan alcohol pada sel-sel otak. Sedang pada pemain judi penurunan kesadaran itu karena emosi kawan-kawan lain yang merasa tereksploitir dengan kekalahannya dalam berjudi. Situasi demikian itulah yang sering membawa kepada pertikaian. Oleh karena itu, kedua perbuatan tersebut dapat membawa pula akibat lupa kepada ALLooh dan sholat.

Arti lupa kepada ALLooh mempunyai makna yang luas sekali, yang mestinya dia harus berbuat baik kepada keluarga dan tetangga sebagaimana diperintahkan oleh ALLooh, namun yang terjadi justru sebaliknya, dia bentrok dengan sang istri, anak jadi terlantar pendidikannya, tetangga menjadi terganggu keamanannya dan bahkan membencinya.

Buat kita yang beriman apapun yang terjadi, kalau itu larangan ALLooh tetap harus ditinggalkan, sambil kita tetap yakin bahwa apa yang dilarang oleh ALLooh pasti mengandung kejelekan, dan apa yang diperintahkan oleh ALLooh pasti mengandung kebaikan. Di sinilah hikmah dan nikmatnya beragama Islam.

Larangan meminum minuman keras itu jelas sekali termaktub dalam Al-Qur’an di samping terdapat penjelasan dari Nabi SAW sebagaimana berikut:
“Tiap-tiap yang memabukkan berarti khomr (minuman keras) dan tiap khomr adalah haram.”

Dengan batasan dari Nabi ini mungkin ada yang berpendapat, bahwa apabila cara meminum minuman keras tersebut dapat membatasi diri tidak sampai mabuk, maka tidak haram. Tapi awas, marilah kita perhatikan pula sabda RosuuluLLooh SAW yang lain yang telah diriwayatkan oleh Imam Achmad, Imam Abu Daawud, dan Imam Tirmidziy:
“Minuman apapun yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka meskipun sedikit tetap haram.”

Jadi, sangat jelas dengan hadits tersebut, bahwa minuman apapun jika diminum dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan mabuk, artinya zat minuman tersebut memang tergolong khomr, maka meminum dalam jumlah sedikit pun (tidak sampai mabuk), tetap juga hukumnya haram.

Selanjutnya bagaimana bila ada pertanyaan: “Jika minuman keras itu dipakai sebagai obat,” dengan tegas pertanyaan ini dapat dijawab dengan hadits RosuuluLLooh SAW:
“Khomr itu bukan obat, akan tetapi penyakit.” [HR. Imam Muslim, Imam Achmad, Imam Abu Daawud dan Imam Tirmidziy]

Jadi jelaslah, yang namanya minuman keras tidak dapat dipakai sebagai jamu atau obat, karena memang mengandung zat perusak tubuh.

Atas kemurahan dan kebijaksanaan ALLooh, bahwa setiap ALLooh menurunkan penyakit, pasti ALLooh menurunkan penawar atas obatnya. Sebagaimana disabdakan oleh RosuuluLLooh SAW:
“Sesungguhnya ALLooh telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” [HR. Imam Abu Daawud]

Larangan berobat dengan sesuatu yang haram tetap ditegaskan lagi oleh RosuuluLLooh, akan tetapi jalan keluar telah diberikan oleh ALLooh, dengan menurunkan obat. Tinggal manusia itu sendiri yang harus berusaha menemukan obat yang sudah disediakan oleh ALLooh di alam ini.

Agama Islam tidak hanya melarang meminumnya saja, tetapi mencegah sampai pada sumbernya, artinya para pengusaha, pengecer dan siapapun yang ikut berperan serta pada minuman tersebut tetap dilaknat ALLooh. Sebab semuanya merupakan mata rantai. Seseorang yang ikut berperan dalam lingkungan tersebut meskipun tidak ikut meminum, akan tetap kena laknat. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam sebuah hadits Nabi SAW:
“RosuuluLLooh SAW melaknat tentang khomr terhadap sepuluh golongan: 1. Yang memeras (pembuat), 2. Yang minta diperaskan (pengusaha), 3. Yang meminumnya (pelaku), 4. Yang membawanya (biro jasa), 5. Yang minta di antaranya (pelaku, agen, penjual), 6. Yang menuangkannya (yang melayani), 7. Yang menjual (took), 8. Yang makan harganya (pedagang), 9. Yang membelinya (pelaku atau pentraktir), 10. Yang minta dibelikan (pelaku).” [HR. Imam Tirmidziy dan Imam Ibnu Maajah]

Dengan perincian tersebut jelaslah bahwa untuk memberantas peminum, yang paling ideal adalah semua aktivis pada perincian tersebut harus dilarang total. Tanpa bertindak secara menyeluruh hasilnya akan tumpang tindih, di satu pihak melarang pelaku, di lain pihak di took-toko, agen-agen, dan pabrik terus tersedia dan berproduksi, amat ironi selaku. Padahal sudah jelas bahwa minuman keras amat berbahaya sekali bagi manusia, lebih-lebih pada generasi penerus bangsa.

Perlu diketahui bahwa ganja, morphine, cocain, dan sebangsanya dalam Islam tergolong khomr, karena punya akibat memabukkan, yang berarti haram pula hukumnya.

Pada saat ini, minuman-minuman seperti itu dan perjudian sudah begitu merajalela. Kalau kita tidak waspada dan hati-hati, niscaya bisa terjerumus. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa sesuatu yang kita anggap baik ternyata justru membawa kepada kesesatan. Mungkin ada racun yang bermerk madu. Untuk itu, marilah di samping kita berusaha bagaimana agar terhindar dari apa yang dilarang oleh ALLooh itu, juga berdoa semoga ALLooh selalu memberikan hidayah-Nya kepada kita agar selalu terjaga dari segala sesuatu yang dilarang-Nya, seperti khomr dan judi.

0 comments:

Post a Comment