Islam adalah agama yang tidak
hanya menuntun kepada kita tentang hubungan antar hamba dengan Penciptanya saja, tetapi juga
menuntun tata cara hubungan antar hamba dengan makhluk yang lain. Tidak hanya
memberi tuntunan sampai di sini saja, bahkan memberi tuntunan pula cara menjaga
diri dari zat-zat yang masuk ke dalam tubuh, dengan kata lain cara memilih
makan dan minuman pun ada tata kramanya dalam Islam.
Makanan dan minuman yang masuk ke
dalam tubuh mempunyai pengaruh yang besar sekali, baik terhadap pertumbuhan
jasmani maupun perkembangan rohani. Makanan dan minuman yang halal jumlahnya
jauh lebih banyak daripada yang diharamkan, ini merupakan kemurahan ALLooh.
Dengan adanya tanda-tanda halal dan haram menunjukkan bahwa ALLooh amat saying
kepada hambanya, tetapi banyak manusia yang menyangka bahwa Islam merupakan
agama yang terlalu membatasi. Kelompok yang berpaham demikian menunjukkan bahwa
ia belum banyak mendapat informasi tentang apa sebenarnya Islam itu.
Sehubungan dengan masalah
tersebut di atas, maka dalam edisi kali ini kami akan membahas tentang minuman
keras dan berjudi. Adapun sebagai dasarnya adalah firman ALLooh SWT dalam surah
Al-Maaidah ayat 90-91:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingati ALLooh dan sembayang, maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dalam kenyataan di lapangan
sering terjadi pada pemain judi dan peminum minuman keras sering bermusuhan dan
berkelahi pada akhir pertemuan mereka. Kejadian yang demikian ini ditimbulkan
oleh kesadaran mereka yang menurun. Penurunan kesadaran mereka karena serangan
alcohol pada sel-sel otak. Sedang pada pemain judi penurunan kesadaran itu karena
emosi kawan-kawan lain yang merasa tereksploitir dengan kekalahannya dalam
berjudi. Situasi demikian itulah yang sering membawa kepada pertikaian. Oleh
karena itu, kedua perbuatan tersebut dapat membawa pula akibat lupa kepada
ALLooh dan sholat.
Arti lupa kepada ALLooh mempunyai
makna yang luas sekali, yang mestinya dia harus berbuat baik kepada keluarga
dan tetangga sebagaimana diperintahkan oleh ALLooh, namun yang terjadi justru
sebaliknya, dia bentrok dengan sang istri, anak jadi terlantar pendidikannya,
tetangga menjadi terganggu keamanannya dan bahkan membencinya.
Buat kita yang beriman apapun
yang terjadi, kalau itu larangan ALLooh tetap harus ditinggalkan, sambil kita
tetap yakin bahwa apa yang dilarang oleh ALLooh pasti mengandung kejelekan, dan
apa yang diperintahkan oleh ALLooh pasti mengandung kebaikan. Di sinilah hikmah
dan nikmatnya beragama Islam.
Larangan meminum minuman keras
itu jelas sekali termaktub dalam Al-Qur’an di samping terdapat penjelasan dari
Nabi SAW sebagaimana berikut:
“Tiap-tiap yang memabukkan berarti khomr (minuman keras) dan tiap khomr
adalah haram.”
Dengan batasan dari Nabi ini
mungkin ada yang berpendapat, bahwa apabila cara meminum minuman keras tersebut
dapat membatasi diri tidak sampai mabuk, maka tidak haram. Tapi awas, marilah
kita perhatikan pula sabda RosuuluLLooh SAW yang lain yang telah diriwayatkan
oleh Imam Achmad, Imam Abu Daawud, dan Imam Tirmidziy:
“Minuman apapun yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka meskipun
sedikit tetap haram.”
Jadi, sangat jelas dengan hadits
tersebut, bahwa minuman apapun jika diminum dalam jumlah banyak dapat
mengakibatkan mabuk, artinya zat minuman tersebut memang tergolong khomr, maka
meminum dalam jumlah sedikit pun (tidak sampai mabuk), tetap juga hukumnya
haram.
Selanjutnya bagaimana bila ada
pertanyaan: “Jika minuman keras itu dipakai sebagai obat,” dengan tegas
pertanyaan ini dapat dijawab dengan hadits RosuuluLLooh SAW:
“Khomr itu bukan obat, akan tetapi penyakit.” [HR. Imam Muslim,
Imam Achmad, Imam Abu Daawud dan Imam Tirmidziy]
Jadi jelaslah, yang namanya
minuman keras tidak dapat dipakai sebagai jamu atau obat, karena memang
mengandung zat perusak tubuh.
Atas kemurahan dan kebijaksanaan
ALLooh, bahwa setiap ALLooh menurunkan penyakit, pasti ALLooh menurunkan penawar
atas obatnya. Sebagaimana disabdakan oleh RosuuluLLooh SAW:
“Sesungguhnya ALLooh telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan
untuk kamu bahwa setiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah,
tetapi jangan berobat dengan yang haram.” [HR. Imam Abu Daawud]
Larangan berobat dengan sesuatu
yang haram tetap ditegaskan lagi oleh RosuuluLLooh, akan tetapi jalan keluar
telah diberikan oleh ALLooh, dengan menurunkan obat. Tinggal manusia itu
sendiri yang harus berusaha menemukan obat yang sudah disediakan oleh ALLooh di
alam ini.
Agama Islam tidak hanya melarang
meminumnya saja, tetapi mencegah sampai pada sumbernya, artinya para pengusaha,
pengecer dan siapapun yang ikut berperan serta pada minuman tersebut tetap
dilaknat ALLooh. Sebab semuanya merupakan mata rantai. Seseorang yang ikut
berperan dalam lingkungan tersebut meskipun tidak ikut meminum, akan tetap kena
laknat. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam sebuah hadits Nabi SAW:
“RosuuluLLooh SAW melaknat tentang khomr terhadap sepuluh golongan: 1.
Yang memeras (pembuat), 2. Yang minta diperaskan (pengusaha), 3. Yang
meminumnya (pelaku), 4. Yang membawanya (biro jasa), 5. Yang minta di antaranya
(pelaku, agen, penjual), 6. Yang menuangkannya (yang melayani), 7. Yang menjual
(took), 8. Yang makan harganya (pedagang), 9. Yang membelinya (pelaku atau
pentraktir), 10. Yang minta dibelikan (pelaku).” [HR. Imam Tirmidziy dan
Imam Ibnu Maajah]
Dengan perincian tersebut
jelaslah bahwa untuk memberantas peminum, yang paling ideal adalah semua
aktivis pada perincian tersebut harus dilarang total. Tanpa bertindak secara
menyeluruh hasilnya akan tumpang tindih, di satu pihak melarang pelaku, di lain
pihak di took-toko, agen-agen, dan pabrik terus tersedia dan berproduksi, amat
ironi selaku. Padahal sudah jelas bahwa minuman keras amat berbahaya sekali
bagi manusia, lebih-lebih pada generasi penerus bangsa.
Perlu diketahui bahwa ganja,
morphine, cocain, dan sebangsanya dalam Islam tergolong khomr, karena punya
akibat memabukkan, yang berarti haram pula hukumnya.
Pada saat ini, minuman-minuman
seperti itu dan perjudian sudah begitu merajalela. Kalau kita tidak waspada dan
hati-hati, niscaya bisa terjerumus. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa
sesuatu yang kita anggap baik ternyata justru membawa kepada kesesatan. Mungkin
ada racun yang bermerk madu. Untuk itu, marilah di samping kita berusaha
bagaimana agar terhindar dari apa yang dilarang oleh ALLooh itu, juga berdoa
semoga ALLooh selalu memberikan hidayah-Nya kepada kita agar selalu terjaga dari
segala sesuatu yang dilarang-Nya, seperti khomr dan judi.
0 comments:
Post a Comment