Monday, August 14, 2017

ASWAJA Tidak Mudah Mengkafirkan

Gambar terkait                Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah selalu menjaga kebersamaan. Kata Al-Jamaa’ah juga mengacu pada arti menjaga kebersamaan dan kerukunan. Perbedaan pendapat di kalangan mereka tidak melahirkan sikap saling mengkafirkan, dan membid’ahkan.
              
  Imam Abu Manshur Al-Baghdadi di dalam al-Farq Baina al-Firaq menjelaskan penjagaan ALLOOH terhadap ASWAJA dari saling mengkafirkan antar sesame. Karena itu, mereka memang golongan yang selalu menjaga kebersamaan dan keharmonisan (al-jamaa’ah) yang melaksanakan kebenaran. ALLOOH selalu menjaga kebenaran dan pengikutnya, sehingga tak terjerumus dalam ketidakharmonisan dan pertentangan.
            
    Sejarah mengungkap, selain Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah tidak ada yang memelihara kebersamaan. Imam Abu Manshur Al-Baghdadi menjelaskan:
“Tidak ada satu pun golongan di luar Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah, kecuali di antara mereka saling mengkafirkan dan memutus hubungan, seperti Khowarij, Syi’ah dan Qodariyah (Mu’tazilah). Sehingga pernah suatu ketika, tujuh orang dari mereka berkumpul dalam satu majelis, lalu mereka berbeda pendapat dan mereka berpisah dengan saling mengkafirkan antara mereka.”
          
      Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan:
“Bid’ah identik dengan perpecahan, sebagaimana Sunnah identik dengan kebersamaan, sehingga dikatakan Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah, sebagaimana halnya dikatakan ahl  al-bid’ah wa al-farqoh.”
          
Seseorang tetap dihukumi muslim, kecuali terdapat dalil jelas yang menunjukkan fakta sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadits RosuuluLLooh SAW yang diriwayatkan oleh Imam Anas bin Malik:
“Barangsiapa sholat seperti sholat kita, menghadap kiblat kita, memakan sembelihan kita, maka dia muslim. Dia memiliki hak seperti hak kita serta memiliki kewajiban seperti kewajiban kita.” [HR. Imam Bukhooriy]

                Menyematkan hukum kafir pada seseorang membutuhkan penelitian mendalam pada ucapan atau perbuatannya. Tidak setiap ucapan atau perbuatan menyimpang dapat menyebabkan seseorang kafir. Masyarakat harus berhati-hati dalam hal ini dan menyerahkan urusannya kepada ulama’ yang kompeten.

                Sahabat AbduLLooh bin ‘Umar RAnhuma dan Sayyidina Abu Huroiroh RA meriwayatkan, RosuuluLLooh SAW bersabda:
“Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: “Wahai kafir”, maka sungguh ucapan itu menimpa salah satu dari keduanya. Bila saudaranya memang kafir maka seperti itu, bila tidak maka hal itu kembali kepada yang mengucapkannya.” [HR. Imam Bukhooriy dan Imam Muslim]

                Takfir (memvonis kafir) adalah permasalahan yang berat konsekuensinya. Seorang muslim tidak dapat dihukumi kafir selagi ucapannya masih bias diberi makna baik, atau dalam hal kekufurannya masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama’. Keislaman seseorang tidak dapat hilang Karena keragu-raguan. Imam Ibnu Abidin menjelaskan:
“Keterangan dalam Jami’ al-Fushulain dan al-Fatawa al-Sughro: “Kekufuran adalah urusan besar, maka aku tidak menghukumi seorang mukmin menjadi kafir selagi aku dapatkan riwayat bahwa ia tidak dapat dikafirkan.” Disebutkan dalam al-Khulashoh dan lainnya: “Jika dalam suatu kasus terdapat beberapa pendapat yang menyebabkan penghukuman kafir dan ada satu pendapat yang tidak menyebabkan pengkafiran, maka mufti harus condong pada pendapat yang menghalangi pengkafiran. Hal ini untuk berprasangka baik terhadap seorang muslim.” Dalam al-Bazzaziyah disebutkan: “Kecuali jika ia mengatakan secara jelas (shorih) dengan sengaja sesuatu yang menyebabkan kufur, maka ta’wil tidak berguna lagi.” Dalam at-Tatarkhoniyyah dijelaskan: “Seseorang tidak dihukumi kafir dengan kegamangan, Karena kekufuran adalah puncak sanksi, maka meniscayakan pula telah terbuktinya puncak perilaku salah. Sementara kegamangan tidak memastikan adanya puncak (sanksi) tersebut. Yang diputuskan dalam madzhab, tidak diputuskan hukum kafir bagi seorang muslim selagi ucapannya dapat dita’wil pada makna yang baik, atau dalam kekufurannya masih ada perbedaan pendapat, meskipun diwakili oleh satu riwayat lemah.”


0 comments:

Post a Comment