Waspadalah... Lesbian,
Gay, Bisexual dan Transgender atau yang akrab disebut LGBT kini
semakin merajalela. Bahkan di Indonesia, LGBT sendiri kini telah berani secara
terang-terangan menggelar PERKAWINAN SEJENIS. Dan aneka LSM KOMPRADOR yang
menjadi antek-antek asing ramai-ramai membelanya atas nama ANTI DISKRIMINASI.
Menimbang
bahwa sesuai fitrahnya, ALLOOH SWT menciptakan manusia dan makhluq hidup
berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual
didasarkan pada pasangan. Firman ALLOOH SWT :
“Wahai
sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu dan daripadanya ALLOOH menciptakan istrinya; dan daripada
keduanya ALLOOH mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan
bertaqwalah kepada ALLOOH yang dengan (mempergunakan) nama-NYA kamu saling
meminta satu sama lain, dan (periharalah) hubungan silaturrochim. Sesungguhnya
ALLOOH selalu menjaga dan mengawasi kamu.” [QS. An-Nisaa’: 1]
Pengertian
Umum :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan
terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki dengan
laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.
2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan
antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara
laki-laki dengan laki-laki.
Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya
Hadits Nabi SAW :
Dari Sayyidina Abu Huroiroh RA
berkata: RosuuluLLooh SAW bersabda,”Janganlah wanita bersentuhan kulit (tanpa
busana) dengan wanita lain, dan janganlah lelaki bersentuhan kulit (tanpa busana)
dengan lelaki lain.” [HR. Imam Achmad dan Imam Abu Dawud]
Lebih lanjut,
dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang sila pertama mengatur tentang
Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di republik ini didasarkan para perintah Tuhan. Sebagai manusia kita
diperintah untuk kawin dan memiliki keturunan, karenanya kita memiliki UU
Perkawinan.
“Perlu diingat
bahwa dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945 telah diatur mengenai kepatuhan masyarakat
terhadap ajaran agama yang dianutnya. Sebagaimana dipahami, semua agama yang
ada di Indonesia melarang hubungan sesama jenis. Bahkan dalam Islam secara
tegas dicontohkan bagaimana kaum Nabi Luth dibinasakan lantaran mengabaikan
larangan tersebut. Oleh karenanya LGBT ini bertentangan dengan konstitusi kita.”
Firman
ALLOOH SWT:
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika
dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan amat keji
padahal kamu dapat melihat.” Mengapa kamu menggauli lelaki untuk memenuhi
syahwat, bukan istri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui. [QS.
An-Naml: 54-55]
LGBT memiliki dampak buruk
terhadap kesehatan. Data yang dimiliki oleh WHO menyatakan bahwa terdapat epidemic
kasus HIV/AIDS pada kaum gay dan transgender. Selain itu data WHO juga
menunjukkan bahwa kaum gay dan transgender memiliki risiko 20 kali lebih besar
tertular penyakit HIV/ AIDS dibandingkan dengan populasi normal. Bahkan,
diketahui jika 40 persen dari kaum homoseksual telah menderita penyakit ini,
sementara itu sekitar 8 hingga 68 persen kaum transgender telah menderita
penyakit HIV/AIDS yang mematikan ini.
“Jadi bisa dibayangkan jika
kegiatan seks bebas dan tidak sehat terus dilakukan oleh kaum transgender dan
kaum gay, maka penularan penyakit ini pun dapat terus meningkat secara drastis.”
Jangan membela LGBT atas nama HAM.
Jangan membela LGBT atas nama KEBEBASAN.
Jangan membela LGBT atas nama DEMOKRASI.
Jangan membela LGBT atas nama KERAGAMAN.
Jangan membela LGBT atas nama KEADILAN.
Jangan membela LGBT atas nama HUKUM.
Jangan membela LGBT atas nama KEMANUSIAAN.
Jangan membela LGBT atas nama KEMERDEKAAN.
Jangan membela LGBT atas nama TOLERANSI.
Mari jaga diri kita, keluarga, saudara
dan masyarakat kita dari penyimpangan ini. Semoga ALLOOH SWT memberikan
perlindungan bagi bangsa Indonesia. Aamiiin

0 comments:
Post a Comment