Thursday, March 15, 2018

Ghibah (Menggunjing)

ALLooh SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada ALLooh. Sesungguhnya ALLooh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Hujurot: 12]

Hasil gambar untuk Ghibah (Menggunjing)Ghibah adalah menyebut-nyebut kejelekan orang lain di belakang orangnya yang bersangkutan. Kejelekan yang dibicarakan itu tentang keadaan dirinya sendiri, keluarganya, badannya atau akhlaqnya. Oleh karena itu Islam melarang perbuatan yang demikian itu baik dengan kata-kata, isyarat dan lain sebagainya. Sebab seorang muslim terhadap muslim yang lain itu bersaudara.

RosuuluLLooh SAW bersabda: “Setiap muslim terhadap muslim yang lain, haram darahnya (tidak boleh membunuhnya tanpa hak), haram bertanya (tidak boleh merampasnya) dan haram kehormatannya (tidak boleh mengumpatnya).”

Pernah terjadi suatu peristiwa, RosuuluLLooh SAW mendengar seseorang wanita yang berkata: ‘Alangkah panjangnya buntut perempuan itu (maksudnya bajunya menggelembeh).’ Lalu RosuuluLLooh SAW bersabda: ‘Muntahkan! Muntahkan! Muntahkan! Maka wanita itu memuntahkan dan keluarlah dari mulutnya sekerat daging mentah. Kemudian RosuuluLLooh berkata di hadapan para sahabatnya, lihatlah betapa beratnya ucapan satu perkataan saja, wanita itu menjadi sebagai orang yang memakan daging  yang tercantum dalam QS Al-Hujurot di atas. Banyak hadits-hadits RosuuluLLooh SAW yang membicarakan tentang masalah ghibah (menggunjing) ini, dengan maksud supaya ummatnya itu menjauhinya. Misalnya sabda di bawah ini:
“Jauhilah olehmu ghibah karena ghibah itu lebih berat (dosanya) daripada berzina. Tatkala ditanya mengapa demikian? Beliau SAW menjawab: ‘Sesungguhnya seorang yang berzina bila bertaubat, maka ALLooh memberinya taubat (maaf) tetapi orang yang ghibah tidak akan diampuni oleh ALLooh, sehingga dimaafkan oleh orang yang digunjing itu.” [HR. Imam Baihaqi, Imam Ath-Thobarooniy, Imam Abu Syaikh, dan Imam Abid Dunya]

Imam Muslim dan Imam Abu Daawud meriwayatkan sebuah hadits:
“Tahukah kamu apakah ghibah itu? Jawab para sahabat: ‘ALLooh dan Rosul-NYA yang lebih mengetahui.’ Nabi SAW bersabda: ‘Menceritakan hal ihwal saudaramu yang ia tidak suja diceritakan pada orang lain’. Nabi SAW ditanya: ‘Bagaimana jika memang benar yang sedemikian keadaan saudaraku itu?’ Jawab Nabi SAW: ‘Jika benar keteranganmu itu, maka itulah ghibah; tetapi jika tidak benar keteranganmu itu, maka itu namanya buhtan yang lebih besar dosanya.’”

Imam Abusy Syaikh meriwayatkan sebuah hadits: “Barangsiapa yang memakan daging saudaranya di dunia (meng-ghibah), maka dihidangkan padanya di hari kiamat, dan dipersilahkan: Makanlah bangkainya, sebagaimana dahulu kamu memakannya di waktu ia masih hidup, lalu dimakannya dengan muka yang muram jijik dan menjerit (mengeluh) karena sakit pahit dan basinya.”

Imam Ibnu Abid Dunya juga meriwayatkan sebuah hadits: “Barangsiapa yang mendengar saudaranya digunjing (dighibah, sedangkan ia dapat membelanya/ menolaknya), kemudian ia tidak mau membelanya maka akan menghinanya di dunia dan akhirat.”

Ada suatu hikayat, bahwa Imam Al Yafi dari Imam Al-Junaid berkata-kata:
“Ketika aku duduk di masjid Asy-Syuniziah, karena menunggu mensholatkan jenazah, tiba-tiba aku melihat seorang fakir yang meminta-minta, maka hatiku berkata: ‘Andaikata orang fakir itu berusaha dan bekerja sehingga tidak minta-minta, niscaya lebih baik baginya.’ Kemudian pada malam harinya, saya bangun sebagaimana biasa aku sholat malam, namun mendadak aku menangis dan tidak dapat menyelesaikan wiridku pada malam itu, tiba-tiba saya bermimpi bertemu dengan orang fakir itu bagaikan kambing panggangan yang dihidangkan padaku sambil dikatakan padaku: ‘Makanlah dagingnya, karena anda telah mengghibah padanya (menggunjing).’ Padahal sebenarnya aku tidak sampai membicarakan pada orang lain. Maka perasaan demikian itu seolah-olah tidak mengerti nikmat ALLooh, karena itu kini kamu minta maaf kepadanya. Maka aku terbangun dari tidur dan aku segera keluar mencari orang itu. Beberapa hari kemudian, ia ketemukan sedang duduk di tepi sungai itu, maka aku segera memberi salam kepadanya, dan salamku dijawab, lalu ia bertanya: ‘Apakah Anda akan mengulangi lagi hal-hal itu Abdul Qosim?’ Jawabku: ‘Tidak.’ Lalu ia berkata: ‘Pulanglah semoga ALLooh mengampuni kami dan kamu.’

Kesimpulan
Ghibah adalah haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar. Imam Al-Qurthubi berkata : Ghibah termasuk dosa besar sebab mengandung ancaman yang berat, terutama bila ghibah terhadap ahli ilmu agama. Tapi ada ghibah yang dibolehkan dalam agama, yakni yang bertujuan baik atau terpaksa, seperti:
1.       Untuk mengadukan kepada wali hakim atau pihak yang berwajib orang yang telah menganiayanya.
2.       Meminta tolong pada orang yang dianggap sanggup menasehati, supaya menasehati orang yang berbuat mungkar.
3.       Karena meminta fatwa, si fulan menganiaya saya maka saya meminta fatwa bagaimana jalan untuk menghindarinya.
4.       Bertujuan untuk menasehati jangan sampai lain orang tertipu oleh orang yang jahat itu.
5.       Terhadap orang yang dengan terang-terangan melakukan kejahatan.
6.       Untuk mengenal kepada orang yang terkenal dengan satu gelar, seperti Al-A’masy, Al-A’roj (pincang), Al-A’ma (yang buta), Al-Ashom (yang tuli).


Ada pepatah mengatakan: Mulutmu harimaumu. Jika engkau melepaskannya, maka ia akan memangsamu. Jika engkau menahannya, maka ia akan menjagamu. Semoga kita mampu menahan lisan kita untuk terhindar dari perbuatan ghibah. Aamiiin..............

0 comments:

Post a Comment