Berikhtilaf
para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafi'I berpendapat
bahwa Qunut itu di waktu setiap shubuh, dan Imam Hambali dan Imam Malik
berpendapat Qunut adalah setiap waktu sholat.
Namun
satu hal, tidak ada yang mengharamkan Qunut dibaca setiap shubuh, bahkan para
Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat sholat shubuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir
Imam At Tabari Juz 2 hal 566.
Dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang
mengeluarkan pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu
syariah yang mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan
Huffadhul Chadiits dan Muchaadditsinsetelah mereka, maka menyangkal dan
mengharamkan hal ini adalah kesesatan yang nyata.
WALLOOHU A'LAM BISH SHOWAAB
0 comments:
Post a Comment